Kamis, 04 Februari 2010

Cakram Optik


Mungkin tidak asing lagi untuk kita Dengar, yaitu Pembajakan, yang mana kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak orang, berikut ini petikan Menurut Direktur Kimia Hilir Ditjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Tony Tanduk, masalah yang dihadapi dalam industri cakram optic masih berkutat pada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Salah satu contohnya antara lain adalah dengan makin maraknya penggunaan bajakan cakram optik melalui duplikator central processing unit (CPU). Selain itu juga masih belum adanya pembatasan izin usaha industri dan pengawasan izin usaha perdagangan cakram optik.

“Hampir sebanyak 40 hingga 50 persen bajakan cakram optik berasal dari CPU,” kata Tony.

Secara regulasi, lanjutnya, pemerintah telah banyak mengeluarkan perangkat hukum terkait perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk di bidang cakram optik. Misalnya UU No 29 tahun 2002 mengenai Hak Cipta, PP No 29 tahun 2004 mengenai Sarana Produksi untuk Cakram Optik, Kode Produksi, Pengadaan Sarana Produksi, Pelaporan dan Pengawasan.

Kementerian Perindustrian juga telah melegalisasi pendaftaran mesin dan peralatan industri cakram optik dengan mengeluarkan kode produksi kepada 35 perusahaan industri cakram optik.

Dari jumlah itu sebanyak 9 pabrik di Jakarta, Serang (3 pabrik), Tangerang (13 pabrik), Bekasi (5 pabrik), Purwakarta (1 pabrik), Depok (1 pabrik), Mojokerto (1 pabrik), dan Surabaya (2 pabrik). Kapasitas produksi nasional untuk cakram optik isi saat ini mencapai 491,76 juta per tahun dan untuk cakram optik kosong 129,4 juta per tahun. Sedangkan produksi nasional untuk cakram optik isi mencapai 162,28 juta dan untuk cakram optik kosong 95,76 juta.

“Peraturan sebenarnya sudah banyak yang dikeluarkan. Januari ini sudah dilakukan pembekuan registrasi mesin satu perusahaan, sekarang sedang dilakukan proses hukumnya,” ucap Tony.

Sumber





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GRATIS SMS KE SEMUA OPERATOR

Layanan SMS gratis tak terbatas (Unlimited Free SMS). Dapat digunakan kemana saja. Ke semua operator di Indonesia. Dan ini semua untuk anda...