Sabtu, 02 Januari 2010

UU TIPITI Ancaman Baru Warga Indonesia Dalam Dunia Maya...?

Setelah UU ITE memunculkan kontroversi karena dianggap mengebiri kebebasan berpendapat. Kini warga Dunia maya khawatir akan mendapat ancaman "acaman" baru dari Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informai (UUD TIPITI).
Setelah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memunculkan kontroversi karena dianggap mengebiri kebebasan berpendapat. Kini Warga Dunia Maya di Indonesiaakan mendapat "ancaman" baru dari Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI). Dijelaskan oleh pengamat Internet Enda Nasution, UU TIPITI merupakan pelengkap dari pasal yang tidak ada pad UU ITE, atau artinya lebih khusus dibuat untuk pengguna Internet.

Undang-undang ini nantinya akan menjerat pengguna internet yang melakukan Clickjacking, Hacking, Deface atau semua yang sifatnya merusak situs orang lain. Undang-undang ini tengah dibahas oleh anggota DPR di Komisi I. Rencananya Rancangan UU TIPITI akan rampung paling cepat pada tahun 2010 mendatang, saat ditanya apakah rancangan peraturan ini akan mengekang kebebasan di internet, Enda menjawab Mungkin. karena terdapat arah menuju kesana kesana, tegasnya.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut yang telah tersebar di Internet, semua kasus yang terjadi di Dunia Maya akan diselesaikan dengan Pidana Penjara dan Denda Miliaran Rupiah, bahkan Pidana Mati. Contohnya pada Pasal 9 dalam RUU tersebut yang isisnya
"Barang siapa denga sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan Nyawa, Harta benda orang lain, atau Mengakibatkan Kerusakan atau Kehancuran Obyek-obyek Vital dan Strategis atau Lingkungan Hidup atau Fasilitas Umum atau Fasilitas Internasional, Usaha Menggulingkan Pemerintahan yang Sah, atau Mempbahayakan Keamanan Negara atau untuk Memisahkan Sebagian dari Wilayah Negara atau Sebagai Bagian dari Kegiatan Teror kepada Orang atau Negara Lain, di Pidana dengan Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara, paling singkat 10 (sepuluh), Tahun dan Paling lama 20 (dua puluh), Tahun.

Sedangkan yang lainnya, seperti kasus Pencurian di Dunia Maya, dalam RUU tersebut, Pasal 10 akan di Pidana selama 15 (lima belas), Tahun atau Denda Maksimal 2 (dua), Miliar. Sedangkan untuk aksi Cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada Pasal 11 RUU ini akan dikenakan Sangsi Penjara Minimal 4 (empat), Tahun. Hukuman Penjara dan Denda akan menjadi lebih besar jika yang di akses adalah Sistem Jaringan Internet yang strategis, semisal Milik Pemerintahan dan lainnya. Bahkan jika Informasi tersebut disebarluaskan, maka Hukuman Penjara akan ditambah menjadi 12 (Dua Belas). Tahun lagi atau Denda maksimal 2 (dua miliar).

Selain itu, kasus Pemalsuan Idenitas pada Pasal 12 (dua belas), akan memakan Hukuman 3 (tiga), Tahun Penjara. Bahkan jika Identitas tersebut digunakan untuk kejahatan di Dunia Maya, maka hukuman akan ditambah menjadi 7 (tujuh), Tahun. Penyalah gunaan e-mail Pasal 27 ayat 1, atau memalsukan e-mail orang lain Pasal 27 ayat 2, masing-masing dikenakan penjara 3 (tiga), atau 5 (lima), Tahun. Pemalsuan No. IP Pasal 24 (dua puluh empat), dan menggunakan domain secara tidak sah Pasal 26 (dua puluk enam), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 (lima), Tahun.

Belum lagi kasus penyebaran Pornopgrafi melalui TI akan diancam Pidana maksimal 7 (tujuh), Tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori Pornografi Anak, maka hukuman Penjara menjadi lebih lama, sampai 15 (lima belas), Tahun. Meski hanya membantu, Pasal 17 (tujuh belas), pelaku tindak kejahatan akan diancam hukuman 5 (lima), Tahun Penjara.

Sedangkan kasus Penyadapan secara ilegal, termasuk komunikasi data akan mengalami hukuman penjara yang sama dengan pelaku Hacking Pasal 22 ayat 1, yaitu selama 5 (lima), Tahun. Aksi Hacking ini akam mendapatkan penjara lebih lama, selama 7 (tujuh), Tahun. Jika yang menjadi korban adalah situs milik Pemerintahan atau Institusi Pasal 22 ayat 2.

Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus dalam Pasal 28 dan 20, dengan hukuman Penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI dan, 30 tahun untuk menebar teror melalui internet.

Kejanggalan

Kejanggalan itu memang ada, pertamaUU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreatifitas dalam ber-Internet, terutama Pasal 27 ayat 1, Pasala 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 31 ayat 3. Pasal tertsebut dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai antikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini.

Ancama Pidana untuk ketiga pasal tersebut tak main-main, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GRATIS SMS KE SEMUA OPERATOR

Layanan SMS gratis tak terbatas (Unlimited Free SMS). Dapat digunakan kemana saja. Ke semua operator di Indonesia. Dan ini semua untuk anda...